Kegiatan urugan tanah untuk membangun cluster di sekitar wilayah Semanan kecamatan Kalideres Jakarta Barat tidak memiliki ijin dalam kegiatan tersebut.
Hal itu terbukti dari hasil laporan warga melalui Jaki dengan Nomor id (JK2309040187), dan mendapatkan hasil yang jelas bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki ijin, Namun kegiatan itu tetap berlanjut aneh ada apa hal itu bisa terjadi.?
Didalam penyampaian hasil peninjauan yang dilakukan oleh instansi terkait aduan kegiatan tersebut menyampaikan, Berdasarkan Pergub No.8 Tahun 2017 tentang ketertiban umum peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.128 Tahun 2012 tentang pengenaan sanksi dan orang yang bertanggung jawab dipinta untuk menghadap ke kepala satuan pamong praja Satpol-PP wilayah administrasi Jakarta Barat pada tanggal, 30 Agustus kemarin 2023.
Didalam aplikasi Jaki menerangkan, Bahwa yang bertanggung jawab bernama Asep ketua Rw wilayah Semanan, akan mengikuti sidang yustisi yang di keluarkan oleh Pihak Satpol-PP wilayah Administrasi Jakarta Barat.
Untuk melengkapi data serta bukti yang akurat team wartawan mitrapol.com melakukan peninjauan ke lokasi, dimana kegiatan Urugan itu terlihat memang jelas menggangu lingkungan sekitar, kemudian membuat jalan menjadi kotor menyebabkan Polusi udara di karenakan aktivitas kegiatan urugan itu menjadi debu debu yang berterbangan sehingga mengganggu aktivitas kegiatan warga sekitar.
Ini menjadi pertanyaan dan sorotan keras dari pengamat kinerja pemerintah dari kalangan warga sipil, asteria kegiatan tersebut sudah jelas tidak memiliki ijin, Namun kenapa Pihak Satpol-PP ko malah hanya melakukan pemeriksaan serta melakukan pemanggilan untuk Apa.?
Seharusnya kalau memang itu belum ada ijin kegiatan harus di Garis kuning untuk tidak ada kegiatan jangan seakan dibiarkan kegiatan masih berjalan ada apa.?
“Saya berharap kepada pemerintah daerah kota administrasi Jakarta Barat, harus tegas lakukan hal yang sangat tegas terhadap kegiatan tersebut lakukan pemberhentian kegiatan jangan ada pemikiran negatif apalagi jika dibiarkan sangat menggangu kenyamanan pengendara yang melintas, akibat kegiatan tersebut,” tegas dia
Disisi lain Asep ketua RW 05 Semanan saat dikonfirmasi melalui Via WhatsApp menerangkan, Senin (04/09/23) “Iyaa Bang beberapa hari kurang sehat sudah lebih dari 20 Rekan media ketemu saya tapi sudah masuk berita online, Kita lagi urus untuk perizinan ditingkat kota besok tgl 6 sidangnya,” singkat dia.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari pihak Satpol PP wilayah administrasi Jakarta Barat.
sumber: https://mitrapol.com/2023/09/04/diduga-tidak-memiliki-izin-urugan-tanah-di-semanan-di-laporkan-warga/